Pemberian remisi khusus narapidana di Rutan Kelas IIB Muntok, setelah Salat Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto : Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan remisi khusus Idul Fitri 2024. Remisi diberikan kepada 138 narapidana yang memenuhi syarat. 

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian, mengatakan remisi khusus ini bertujuan untuk memberikan motivasi tambahan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.

"Hari ini 138 warga binaan kita mendapatkan remisi khusus Idul Fitri mulai dari 15 hari sampai 1 bulan. Kami percaya bahwa pemberian remisi khusus ini dapat menjadi dorongan lebih lanjut bagi mereka, sebelum kembali ke masyarakat," katanya, Rabu (10/4/2024). 

Adrian mengatakan, pemberian remisi telah melalui proses evaluasi yang ketat. Perilaku dan ketaatan narapidana terhadap aturan dan program rehabilitasi di dalam rutan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan.

"Remisi khusus ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam perilaku mereka," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network