Dua bandar sabu berinisial RG dan AJ ditangkap Tim Kalong bersama barang bukti. Foto : Istimewa

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Kalong Polres Pangkalpinang menangkap dua bandar sabu-sabu yakni RG (27) dan AJ (27). Keduanya sudah lama diintai karena dicurigai mengedarkan sabu dengan cara melempar barang pesenan ke suatu lokasi yang telah dijanjikan dengan konsumen.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astriantomi, mengungkapkan keduanya ditangkap ketika mau bertransaksi di Jalan Borderan Budi Mulia, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Minggu (1/8/2021) petang. Sedangkan alat bukti sabu terbungkus tisu ditemukan di selokan.

"Komplotan ini selalu transaksi sabu di lokasi penangkapan, modusnya barang yang dipesan dilempar di suatu lokasi yang dijanjikan," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astriantomi, Selasa (3/8/2021).

Tersangka RG diketahui warga Suka Damai, Mangkol, sedangkan AJ (27) warga Desa Terak, Bangka Tengah. Menurut Kasat Narkoba, keduanya sudah lama diintai namun kerap lolos karena menggunakan modus lempar narkoba untuk bertransaksi.

"Mereka ini memang selalu berdua ketika beraksi. Setelah kami periksa ditemukan sabu seberat 0,30 gram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial AB yang kini masih diburu. Bahkan AB sudah masuk DPO. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network