BANGKA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap dua nelayan pengguna sabu-sabu di Desa Sadai, Tukak Sadai, Senin (21/6/2021). Dari hasil penangkapan RS (40) dan AC (49), polisi mengamankan alat bukti sabu 0,24 gram, alat hisap, telepon seluler dan uang sebesar Rp500 ribu.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus, mengatakan, penangkapan terhadap kedua nelayan berdasarkan laporan warga. Keduanya disebut-sebut sering bertransaksi narkoba.
"Penggerebekan disaksikan aparatur desa setempat, dan polisi mengamankan tersangka RS dan AC yang berprofesi sebagai nelayan," kata Sutan.
Dia mengatakan, penggerebekan dan penangkapan kedua nelayan itu dipimpin langsung AKP Yandri C Akip tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamakan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait