Polisi menangkap dua pelaku penyiraman air keras ke IRT di Kota Pangkalpinang. Pelaku diupah Rp5 juta. (Foto: iNews)

PANGKALPINANG, iNews.id – Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang. Kedua pelaku diketahui menerima bayaran Rp5 juta atas aksi keji tersebut.

Pelaku utama berinisial Kabaw (30) ditangkap polisi di pinggir jalan. Dari pengakuannya, polisi menemukan keterlibatan seorang remaja berinisial RY (16) yang ikut serta dalam aksi ini. RY kemudian dibekuk tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di sebuah rumah.

Dalam aksinya, RY bertugas mengendarai motor, sementara Kabaw menyiramkan air keras ke tubuh korban. Barang bukti kendaraan serta sejumlah barang lain yang sempat dibuang kedua pelaku di semak-semak juga berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp5 juta dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. 

"Uang tersebut dikirim melalui transfer, sementara pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemberi perintah," katanya, Kamis (21/8/2025).

Akibat penyiraman itu, korban yang berusia 28 tahun mengalami luka bakar serius di bagian wajah hingga leher. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dalang di balik penyiraman air keras tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network