Tiga pelaku pembunuhan siswa magang di Jambi dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Sarolangun, Senin (31/10/2022). (Foto: Nanang Fahrurozi)

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan siswa magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) di Sarolangun, Jambi. Korban bernama Ahmad Sabri (18) dipukul dengan kayu lalu tubuhnya dibuang di payo (rawa).

Korban sempat dilaporkan hilang pada 4 Oktober 2022. Namun delapan hari kemudian, tim pencari yang terdiri atas Basarnas, TNI, dan Polri menemukan tubuhnya pada 12 Oktober 2022.

Mayat korban ditemukan tinggal kerangka berupa tengkorak dan tulang kaki kiri, kaki kanan dan punggung. Ditemukan juga sepatu, tas selempang, celana panjang, KTP, uang tunai Rp150.000, handphone dan GPS.

Dari penemuan kerangka korban itu, Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap kalau korban yang  merupakan siswa SMK Muhammadiyah di Jambi ini korban pembunuhan.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama. Dua pelaku lain adalah PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin yang membantu pelaku utama.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku terungkap kalau pembunuhan terjadi pada 5 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal.

AN sebagai pelaku utama mengaku memukul korban dengan kayu bulat. Dia lalu dibantu oleh PH dan SH mengangkat mayat korban untuk dibuang ke payo (rawa) kecil di sekitar pondokan mereka.

"Kemudian Polres Sarolangun melakukan prarekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.

Polres Sarolangan menangkap 3 pelaku pembunuhan siswa magang. (Foto: Nanang Fahrurozi)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, tas, dan sepatu korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network