BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian puluhan tabung elpiji 3 kilogram subsidi di salah satu pangkalan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sementara satu pelaku lainnya DPO (daftar pencarian orang).
Ketiga pelaku yang diamankan Satareskrim Polres Bangka Barat ini masing-masing inisial RD (34), MB (49) dan KW (30). Sedangkan satu pelaku inisial DD berstatus DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
“Ketiga tersangka kami tangkap pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (8/8/2024).
Dia mengatakan para pelaku mencuri 40 tabung di pangkalan gas elpiji yang terletak di Gang Anggrek Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Bangka Barat pada Sabtu 3 Agustus 2024 lalu.
"Barang bukti sudah ada di pembeli, dijualnya satuan. Harga jualnya normal dan mungkin sesuai dengan harga pasar. Pembeli kami jadikan saksi," ujarnya.
Selain tabung elpiji, kata dia, para pelaku juga mencuri mesin pompa air di sebuah rumah warga yang ada di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
"Mereka juga mencuri mesin pompa air seharga Rp3 juta. Untuk mesin pompa air berstatus pencarian barang bukti, karena sudah dijual pelaku," ujarnya.
Salah satu tersangka, RD (34) mengaku sudah mengincar pangkalan gas itu sejak siang dan dieksekusi pada malam harinya.
"Siang itu kami jalan-jalan melihat pangkalan gas, jadi malamnya langsung kami eksekusi. Terjual baru empat tabung, total semua 40 tabung. Uangnya buat modal nongkrong," kata RD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Juncto 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait