BNNP Babel menangkap tiga perempuan muda pengedar narkoba jaringan internasional. (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) menangkap enam pengedar narkoba. Tiga di antaranya perempuan muda yang terlibat jaringan internasional.

Mereka yang ditangkap adalah Achirm Ayeng, Pitdaria Andi, Arie, dan Mitha. Keenam pengendar itu ditangkap di lokasi berbeda.

Awalnta BNNP Babel menangkap tiga orang yakni Achir Rizal, warga Desa Sungai Apit, Siak, Riau, dan dua perempuan yakni Ayeng, warga Celuak, Kecamatan Simpang Katis, dan Pitdaria, warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Bangka Tengah di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 1.156 pil ekstasi dan sabu 244 gram.

"Barang bukti ekstasi dan sabu yang diamankan ini ditaksir bernilai Rp1 miliar," kata Kepala BNNP Babel Brigjen MZ Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan hingga BNNP Babel kembali menangkap tiga orang lagi. Seorang perempuan ditangkap di Desa Kece, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.

Perempuan muda bernama Mitha itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu 102,26 gram. Barang terlarang ini ditaksir senilai Rp200 juta.

Kemudian ditangkap lagi dua laki-laki di Tuatunu, Pangkalpinang, yakni Andi dan Andre dengan barang bukti sabu 1,7 kilogram.

"Yang bawa ekstasi dan sabu itu satu jaringan ada tiga tersangka," kata Muttaqien.

Dia mengatakan, para tersangka merupakan jaringan internasional. Narkotika itu dibawa dari luar negeri ke Riau dan kemudian tiba di Babel.

Menurut rencana sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Babel saat malam tahun baru. Sebutir ekstasi dijual Rp500.000 sedangkan sabu ditaksir seharga ratusan ribu tiap gram.

"Dapat kami jelaskan bahwa dari kejadian tersebut 16.000 jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network