JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bareskrim Polri sebelumnya menyebut ketiga polisi itu berstatus terlapor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tiga polisi tersebut dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Namun, dari tiga aparat kepolisian yang ditetapkan tersangka, seorang di antaranya berinsial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal belum lama ini.
"Ada satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait