4 pekerja CV MJU saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap empat orang pegawai CV Mineral Jaya Utama (MJU) di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka terlibat kasus penggelapan pasir timah di perusahaan itu.

"Mereka yang diamankan ini masing-masing inisial SDR (37), RDH (52), APR (32) dan CAN (22). Keempat adalah pekerja di CV MJU.," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).

Dia mengatakan modus keempat tersangka melakukan penggelapan dengan tidak menuang habis pasir timah dari dalam karung saat diantar ke Unit Metalurgi (Unmet) Mentok. 

"Kronologis saat itu mengirimkan timah ke Unmet PT Timah. Jadi saat menuangkan timah, karung itu digengam sehingga ada sisa pasir timahnya. Lalu sisa pasir timah tadi meraka kumpulkan," ucapnya.

Keempat tersangka tersebut tertangkap tangan oleh pihak keamanan CV MJU saat mengumpulkan sisa timah dari karung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pal 3, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, pada Senin (20/11/2023) lalu. 

"Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan satu terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram. 

"Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network