Buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. (Foto : Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Pelarian buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK), Arya Wijaya berakhir di Tangerang Selatan, Banten. Dia ditangkap usai enam tahun diburu kejaksaan.

Arya yang berusia 57 tahun ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Di Bhuvana Residence Jalan Palem Puri," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (23/4/2022).

Penangkapan Arya dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Usai ditangkap, Arya langsung digiring ke Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Raharjo menjelaskan, Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar. Dia mengajukan pinjaman untuk membangun pertokoan di Batam pada 2003.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Dirut BRK Zulkifli Thalib. Setelah kredit Rp35,2 miliar cair, Arya tak kunjung melunasi kredit hingga kasusnya bergulir di pengadilan. 

Dalam kasus ini, Zulkifli telah menjalani persidangan. Sedangkan Arya divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Arya pada 2016.

Arya diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network