BENGKULU, iNews.id - Pemuda pengangguran di Bengkulu ditangkap polisi karena mencabuli pelajar perempuan di bawah umur. Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah hotel.
Pelaku adalah MB (18) warga Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban. Dia mencabuli korban yang berusia 13 tahun di hotel yang berada di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Ibu korban tak terima dengan pencabulan yang dialami anaknya. Dia melaporkan pencabulan itu ke Polres Bengkulu sekaligus menyerahkan pelaku.
"Pria 18 tahun itu diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Kamis (10/3/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kuitansi pembayaran check in hotel. Kemudian juga diamankan baju tidur dan celana tidur warna pink, satu handuk hotel warna putih, dan pakaian dalam korban sebagai barang bukti.
Pelaku kini telah ditahan. Kasus pencabulan ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait