BENGKULU, iNews.id - Polres Bengkulu menetapkan anggota Polri inisial BA sebagai tersangka penganiayaan. Dia dilaporkan menganiaya seorang asisten rumah tangganya.
"Dari hasil gelar perkara tersebut setuju untuk menetapkan BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Jumat (10/6/2022).
Dia mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP di rumah BA di Kelurahan Sumur Desa, Kota Bengkulu dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dalam gelar perkara dilakukan 26 adegan penganiayaan yang terjadi di rumah BA. Penyidik menyita barang bukti yakni rekaman CCTV di rumah BA.
Selain itu disita juga alat-alat ayng digunakan untuk menganiaya korban yakni setrika, gulungan kabel dan besi berbagai ukuran.
"Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART perempuan bernama Yesi melaporkan majikannya yang anggota Polri ke Polres Bengkulu karena dianiaya. Tak cuma dianiaya, korban juga tak dibayar gajinya selama lima bulan bekerja.
Yesi mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata.
Kekerasan yang dialami Yesi terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar Yesi melapor ke Polres Bengkulu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait