PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. Para ASN dilarang mengajukan cuti tambahan.
"Kami tidak mengizinkan ASN baik pegawai negeri, PPPK maupun tenaga kontrak yang mengambil tambahan cuti selain yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Sekda Babel Naziarto, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan, cuti bersama untuk ASN telah diatur oleh pemerintah pusat yakni lima hari. Cuti bersama itu mulai tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Hingga kini diakui Naziarto belum ada ASN di lingkungan Pemprov Babel yang mengajukan cuti tambahan Hari Raya Idul Fitri.
"Saya apresiasi ASN kita karena tidak ada yang mengajukan cuti. Jika nanti ada yang mengajukan, tetap tidak saya izinkan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait