BANGKA TENGAH, iNews.id – ASN dan TNI-Polri di Bangka Tengah dinyatakan tidak berhak menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi. Bangka Tengah membuat pembatasan dengan menyusun pendataan masyarakat yang berhak menerima gas subsidi sekaligus mencegah kelangkaan.
“Sejauh ini tidak ada acuan pasti siapa yang berhak dan tidak berhak. Jadi untuk sekarang ini kami akan membuatkan batasan seperti TNI, Polri dan ASN yang tidak berhak menggunakan tabung gas 3 kg ini," ujar Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah, Herry Erfian Roesman, Jumat (23/7/2021).
Bangka Tengah mempercepat pendataan konsumen penerima gas elpiji tiga kilogram bersubsidi. Pendataan ini penting dilakukan agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran.
Herry kembali memanggil camat dan lurah untuk melaksanakan rapat di ruang kerjanya membahas pendataan ini. Asisten dan staf ahli turut terlibat untuk memastikan kriteria masyarakat yang layak menggunakan gas 3 kg.
Bangka Tengah berkoordinasi dengan Pemprov Bangka Belitung (Babel) untuk menyusun regulasi dan kriteria masyarakat penerima gas bersubsidi. Sementara pendataan ke depan diharapkan dapat dilakukan secara digitalisasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
"Setahu kami kuota yang diterima untuk LPG gas 3 kg di Bangka Belitung ini sudah mencukupi, hanya saja pemanfaatannya tidak tepat sasaran, di mana ada masyarakat ekonomi menengah ke atas juga memakai gas ini. Untuk itu program yang dibuat oleh gubernur ini berharap agar distribusi gas LPG 3 kg ini tepat sasaran, tepat harga dan memudahkan masyarakat ekonomi dibawah mendapatkan gas ini," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait