BANGKA BARAT, iNews.id - Oknum polisi di Polres Bangka Barat ternyata ayah bayi dalam kardus yang ditemukan di kebun singkong warga di Dusun Rumpis Kecamatan Simpang Teritip. Dia menjalani sidang kode etik dan terancam dipecat dari kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto membenarkan kalau ayah bayi tersebut adalah anggotanya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, oknum tersebut telah menikahi ibu sang bayi.
"Kebetulan tidak ada halangan yang sah. Jadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah menikah," kata Agus, Senin (25/10/2021).
Agus mengatkan proses hukum internal juga berlangsung di Polres Bangka Barat. Pelaku terancam sanksi berat yakni pemecatan.
"Untuk selanjutnya proses internal yakni kode etik akan segera digelar dengan ancaman paling tinggi dipecat dari kepolisian, " tuturnya.
Bayi dalam kardus itu ditemukan pada 20 Agustus 2021 lalu. Saat ditemukan bayi perempuan tersebut masih lengkap dengan tali pusar saat ditemukan warga.
Warga kemudian membawa bayi tersebut ke Puskesmas Simpang Teritip untuk diberikan perawatan medis.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait