PANGKALPINANG, iNews.id - Operasional kapal penumpang di wilayah PPKM level 4, Bangka Belitung (Babel), dibatasi hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk kapal angkut logistik tetap beroperasi selama 24 jam.
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, mengaku sudah menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam operasional transportasi di wilayah PPKM level 4. Wilayah tersebut yakni, Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
"Kita sudah sampaikan SE pembatasan transportasi laut ini ke seluruh pemerintah kabupaten/kota, pengelola pelabuhan, pelayaran dan pihak terkait lainnya untuk segera memberlakukan kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 ini," kata Erzaldi, Kamis (29/7/2021).
Selama masa PPKM ini, kata dia, para penumpang yang masuk ke Bangka melalui kapal penyeberangan tidak dapat langsung melanjutkan perjalanan, karena terlebih dulu akan menjalani pengecekan kesehatan. Jika ditemukan adanya penumpang yang positif dari hasil tes antigen yang dilakukan, maka yang bersangkutan akan dikarantina terlebih dulu.
"Aktivitas kapal penumpang dibatasi, sementara kapal logistik tetap dibuka 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Erzaldi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan, jajarannya siap mengawal dan melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur tersebut. Bahkan jajarannya sudah menggelar rapat koordinasi untuk melaksanakan ketentuan ini.
"Untuk di pelabuhan kami setia menunggu, mengawal, pintu masuk Bangka. Untuk di pelabuhan utama sudah kami atur sedemikian rupa, sudah saya rapatkan dengan semua untuk mentaati SE itu, kita juga sudah mengintervensi Sumsel," katanya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait