TEMBILAHAN, iNews.id - Polres Indragiri HIlir (Inhil) menangkap warga yang membakar lahan seluas 0,5 hektare di Dusun Sungai Siumbut, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning. Pelaku adalah IL (51), yang ditangkap bersama barang bukti korek api, botol berisi minyak tanah, dan dua batang kayu bekas terbakar.
"Dari hasil pengecekan ditemukan satu titik api yang terpantau di Kecamatan Kemuning. Dari keterangan masyarakat ada seseorang yang membakar lahan," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sabtu (20/5/2023).
Amru mengatakan, luas lahan yang terbakar mencapai 0,5 hektare yang masuk wilayah Dusun Sungai Siumbut, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.
Polisi akan meminta keterangan saksi ahli terkait penyelidikan kasus kebakaran hutan ini.
Atas perbuatannya, IL dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 188 KUHP. Dia kini ditahan di Polres Inhil
"Terancam pidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Amru.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait