BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak setengah kilogram ganja diamankan.
Tersangka berinisial FS (21) warga Jalan Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dia ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Tengah di kediamannya pada Senin (19/12/2022) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di seputaran daerah Kelurahan Padang Mulya Koba," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Selasa (20/12/2022).
Di hadapan polisi, tersangka mengaku jika barang bukti ganja seberat 560 gram tersebut disimpannya di sebuah gudang kosong di Jalan Senang Hati, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat diintrogasi, FS mengaku menyimpan ganja tersebut di bekas gudang di Jalan Senang Hati Kecamatan Koba," ujarnya.
Selanjutnya, dengan disaksikan ketua RT setempat polisi langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkoba yang disimpan FS.
"Saat penggeledahan ditemukan sebanyak 14 paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus koran," ucapnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait