Objek wisata Pesanggrahan BTW di Bangka Barat telah dibuka, Kamis (2/9/2021). Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani

BANGKA BARAT, iNews.id - Bangka Barat mulai membuka tempat wisata mengikuti ketentuan dalam Inmendagri Nomor 37 tahun 2021 terkait penerapan PPKM level 3. Tempat wisata diizinkan beroperasi namun membatasi 50 persen kapasitas pengunjung.

"Seluruh objek wisata di Bangka Barat kami buka sesuai aturan PPKM level 3 dengan 50 persen dari kapasitas," kata  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat Muhammad Ali, Kamis (2/9/2021). 

Selain objek wisata, aktivitas seni, budaya dan sosial kemasyarakatan sudah diperbolehkan. Asalkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan kapasitas 50 persen pengunjung.

Muhammad Ali mengatakan, Bangka Barat harus memiliki inovasi untuk mengangkat pariwisata yang sempat terpuruk akibat Covid-19. Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni mengandalkan aplikasi digital pariwisata untuk promosi.

"Karena zaman sudah canggih hampir semua orang menggunakan handphone. Di samping itu secara personal kami door to door bersinergi dengan stakeholder lain dan masyarakat untuk membangun pariwisata dan kebudayaan di Bangka Barat, " tuturnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network