BENGKULU, iNews.id - Seorang kurir narkotika membawa 200 butir pil ekstasi yang disamarkan dalam paket pempek. Barang terlarang itu dititipkan melalui jasa travel.
Kurir inisial YR itu ditangkap oleh tim penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Petugas menembak kaki YR karena berusaha melawan saat disergap.
"Paket berisi narkotika itu disembunyikan dalam paket pempek. Ini modus pelaku," ujar Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Tjatur Abrianto dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Tjatur mengatakan, paket pempek tersebut berisi 100 butir pil ekstasi warna mocca dengan logo kuda (Ferrari), dan 100 butir berlogo GC (Gucci).
YR merupakan warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu. Dia mengaku baru pertama kali menyelundupkan pil ekstasi yang akan diedarkan di Bengkulu.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait