Barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan tersangkan ASP. (Foto: iNews.id/Istimewa)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan dibantu Polsek Lepar Pongok menangkap ASP (26), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan di pelabuhan penyeberangan Desa Sadai, Rabu (16/12/2020). Tersangka diamankan lantaran membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,19 gram dan dua butir pil ekstasi.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga kepada pihak kepolisian.
 
"Awalnya ada informasi warga. Saat kami lakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan sabu seberat 25,19 gram dan dua butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam tas selempang miliknya," katanya, Kamis (17/12/2020).

Saat ini, kata AKP Widodo, tersangka beserta barang bukti narkoba sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network