PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pria di Pangkalpinang yang baru bebas dari penjara, kembali beraksi membobol rumah kosong. Pria paruh baya berusia 56 tahun itu tak berkutik saat polisi kembali menangkapnya.
"Dulu pernah kami tangkap pelaku ini dan sudah dijatuhi hukuman. Setelah bebas, pelaku melakukan aksinya kembali terhadap rumah-rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra, Senin (19/12/2022).
Pelaku adalah Arbi, seorang residivis kasus pencurian yang memiliki spesialisasi membobol rumah kosong dan tempat usaha. Dia ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di sebuah ruko.
Arbi kemudian digiring untuk menunjukkan barang-barang hasil pencurian termasuk yang telah dijual ke sejumlah tempat. Dia mengaku terpaksa kembali membobol rumah kosong karena membutuhkan uang untuk biaya kehidupan sehari-hari.
"Dia melakukan aksinya kembali terhadap rumah kosong berupa bangunan usaha yang dalam keadaan kosong dan di situ banyak barang berharga," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Arbi kini kembali mendekam di Polresta Pangkalpinang. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagai residivis terancam pidana penjara hingga 7 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait