BENGKULU, iNews.id - Begal ambulans Covid-19 di Rejang Lebong, Bengkulu inisial EDS (24) yang telah buron selama satu tahun akhirnya tertangkap. Polisi menembak kaki EDS karena berusaha kabur.
"Kita amankan satu pelaku DPO dengan TKP penangkapan di sebuah pondok di Dusun Gardu," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Senin (5/9/2022).
EDS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong setelah membegal ambulans yang baru pulang mengantar pasien Covid-19 ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Juli 2021.
Saat itu EDS membegal ambulans bersama lima rekannya di Binduriang. Satu pelaku yang merupakan otak kejahatan telah ditangkap lebih dulu dan empat masih dalam pengejaran.
Dari pemeriksaan terungkap kalau EDS pemain lama. Dia residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Binduriang.
Selama buron, EDS yang merupakan warga Binduriang tinggal di pondok kebun yang jauh dari permukiman warga dan selalu berpindah-pindah.
EDS telah ditahan di Polres Rejang Lebong. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Aksi begal yang dilakukan EDS dengan komplotannya itu sempat viral di media sosial. Mereka mengambil uang, handphone milik sopir dan perawat serta beberapa peralatan di ambulans.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait