Tersangka RD (42) saat dibekuk unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa, Sabtu (7/11/20). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani).

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Pancur, Desa Kayu Arang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Sabtu (7/11/20).

Kapolsek Kelapa, Iptu AF Pulungan mengatakan, pelaku, RD (42) diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya. Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2016 silam.

"Korban sebenarnya menolak ajakan pelaku, namun pelaku mengancam korban tidak diperbolehkan sekolah lagi," ucapnya, Minggu (8/11/20).

Menurut kapolsek, berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindakan asusila tersebut ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Tindakan asusila ini telah terjadi berulang kali hingga bulan Juli 2020. Bahkan saat ini korban hamil tujuh bulan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku telah mengakui perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pencabulan. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network