BANGKA SELATAN, iNews.id - Aksi bejat dilakukan paman terhadap keponakan di salah satu dusun di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Pelaku berinisial JN (55) berulang kali memerkosa gadis 15 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat paman angkat tersebut sudah dilakukan sejak setahun lalu.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021 sebanyak 5 kali hingga hamil. Kemudian dilaporkan orang tua angkat korban dan akhirnya diamankan anggota kami di kediamannya," ujar Chandra, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait