PANGKALPINANG, iNews.id - Tim gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku telah beraksi di 12 TKP.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Tim Jatanras Polda Babel, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Tim Buser Polres Bangka Barat dan Tim Buser Polres Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes (Pol) A Maladi mengatakan ketiga pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi di beberapa wilayah di Babel.
"Mereka ini pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat pada November 2021 hingga Januari 2022," kata Maladi, Kamis (13/1/2022).
Ketiga pelaku yakni JR alias Jujuk (33), YU alias Tompel (22) dan W alias Wandi (28). Mereka diamankan di Desa Kretak Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (12/1/2022) dini hari.
Menurut Maladi, pengungkapan kasus bermula pada Selasa 11 Januari 2022. Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel mendapat informasi pelaku curanmor yang kerap beraksi di beberapa wilayah ternyata Jujuk. Kemudian tim gabungan menyelidiki keberadaan pelaku.
"Sekira pukul 4.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku Jujuk di rumah temannya di Desa Kretak Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Selain mengamankan Jujuk, kata dia, tim gabungan juga mengamankan Tompel dan Wandi.
"Mereka juga terlibat, ada ikut membantu pelaku Jujuk saat melakukan aksi curanmor di Pangkalpinang dan Bangka Barat," ucapnya.
Saat ditangkap, tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua buah kunci T dan satu buah kunci modifikasi untuk membuka pengaman kunci motor.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di 12 TKP di Pangkalpinang, Bangka Barat dan Bangka Selatan.
"Pengakuan pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di Kota Pangkalpinang, dua kali di Bangka Barat dan empat kali di Bangka Tengah dan satu kali di Bangka Selatan. Rata-rata mengincar kendaraan bermotor merek Honda Beat dan Yamaha NMAX," kata Maladi.
Selain mengamankan pelaku curanmor, tim juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian tersebut yakni DE (34) dan SU (35).
“Kedua penadah diamankan di Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Berdasarkan informasi, pelaku curanmor menjual barang hasil pencuriannya kepada DE sebanyak lima unit motor Honda Beat, menjual satu unit Honda Beat warna hitam dan satu unit Yamaha NMAX warna hitam kepada SU.
Usai diamankan, kata dia, ketiga pelaku curanmor dan kedua penadah dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut.
"Barang bukti yang turut diamankan yakni dua buah kunci T, satu buah kunci modifikasi untuk membuka kunci pengaman motor dan sembilan unit sepeda motor dari berbagai TKP," kata Kabid Humas Polda Babel.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat bangka selatan pangkalpinang curanmor penadah honda beat yamaha nmax
Artikel Terkait