BNNP Babel memusnahkan narkotika berbagai jenis senilai Rp10,261 miliar. Barang terlarang itu merupakan hasil penindakan sejak 2021 hingga Mei 2023. (Foto: ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan narkotika berbagai jenis senilai Rp10,261 miliar. Barang terlarang itu merupakan hasil penindakan sejak 2021 hingga Mei 2023.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam memberantas narkoba ini," ujar Kepala BNNP Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu (19/6/2023).

Dia menjelaskan dalam kurun waktu 2021 hingga Mei 2023 ini, BNNP Babel dan Polda Babel menyita dan memusnahkan narkotika berbagai jenis.

Perinciannya, 11.080,59 gram sabu, 23.200 gram ganja, 2.384 butir ekstasi dengan nilai total Rp10.261.340.000.

"Atas pengungkapan kasus narkotika ini, aparat penegak hukum Babel berhasil menyelamatkan 474.604 jiwa per tahun dari bahaya narkotika," katanya.

Jumlah narapidana dalam kasus yang telah diungkap yakni 1.571 orang pada 2021, 1.139 orang pada 2022, dan per Mei 2023 sudah mencapai 1.106 orang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network