Tersangka Mitha diamankan di BNNP Babel. (Foto: iNews.id/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang perempuan yang menyalahgunakan narkoba. Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 102,26 gram atau ditaksir senilai Rp200 juta. 

Pelaku yang diketahui bernama Mitha diamankan Tim Pemberantasan Nakroba BNNP Babel, di kediamannya di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan monitoring dan profiling di sekitar tempat tinggal tersangka. Target berhasil kami amankan," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Z Muttaqien, Kamis (23/12/2021).

Selanjutnya, kata dia, tim melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,26 gram atau ditaksir senilai Rp200 juta. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan sebuah timbangan digital," ujarnya.

Tersangka yang diamankan pada 8 Desember 2021 lalu itu, kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di BNNP Babel. 

“Tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network