BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi usai membobol rumah tetangganya. Pelaku inisial IR alias Wawan merupakan seorang residivis.
Pria usia 32 tahun ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"IR ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Mangkol pada Minggu dini hari 14 Januari 2024. Dia tahun 2021 lalu pernah menjalani hukuman," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember 2023 lalu.
“Korban kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang. Kerugian korban kurang lebih Rp3,2 juta,” ujarnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
"Modus pelaku mengincar rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci lalu membawa kabur barang berharga milik korban," ucap Jojo.
Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait