BANGKA TENGAH, iNews.id - Ulah Riyan (26) mencuri handphone di toko sembako di Bangka Tengah, berujung masalah. Dia ditangkap setelah pemilik toko bernama Johan melaporkan Ryan ke polisi.
"Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan korban yang mengetahui aksi pencurian di toko milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, Selaa (20/9/2022).
Riyan ditangkap dini hari tadi. Wawan mengatakan, ulah pelaku mencuri HP di toko sembako milik Johan terjadi pada Kamis (15/9).
"Korban mengaku telah kehilangan sebuah handphone di tokonya saat melayani pembeli," ujar Wawan.
Wawan menuturkan, korban sedang melayani pembeli di toko saat pelaku menggasak HP miliknya. Korban baru sadar saat akan mengambil HP yang ditaruh di etalase.
Merasa menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polres Bangka Tengah. Dia melaporkan kehilangan HP Xiami Redmi Note 9 warna hitam.
Dalam laporan itu, korban mengaku curiga dengan tiga orang yang ada di tokonya. Salah satu yang mencurigakan adalah pelaku.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, polisi meyakini Ryan adalah pelaku yang mengambil HP korban. Dia langsung ditangkap di rumahnya di Jalan Simpang Jongking, Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tutur Wawan.
Akibat perbuatannya, Riyan kini ditahan di Polres Bangka Tengah. Dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait