Polres Sarolangun merilis penetapan tersangka 3 pelaku pembunuhan siswa magang yang hilang di Jambi, Senin (31/10/2022). (Foto: Nanang Fahrurozi)

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan Ahmad Sabri (18), siswa magang yang hilang di Jambi. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) yang merupakan pelaku utama, dan PH (25) dan SH (25) yang membantu membuang mayat korban.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban. 

Korban sebelumnya dinyatakan hilang pada 4 Oktober 2022. Namun delapan hari kemudian tepatnya 12 Oktober 2022, mayatnya ditemukan tinggal kerangka berupa tengkorak serta tulang kaki kiri, kaki kanan dan punggung.

Dari penemuan kerangka korban itu, Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap kalau korban yang merupakan siswa SMK Muhammadiyah di Jambi ini korban pembunuhan.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku terungkap kalau pembunuhan terjadi pada 5 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal.

AN sebagai pelaku utama mengaku memukul korban dengan kayu bulat. Dia lalu dibantu oleh PH dan SH mengangkat mayat korban untuk dibuang ke payo (rawa) kecil di sekitar pondokan mereka.

"Kemudian Polres Sarolangun melakukan prarekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network