BANGKA TENGAH, iNews.id - Bupati Kabupaten Bangka Tengah Algafry Rahman menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahanya untuk tidak melakukan mudik Lebaran. Jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang akan diberikan.
"Ya kita tegaskan ASN kita tidak boleh mudik Lebaran dan kita telah menerbitkan surat edaran terkait hal ini. Jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang akan diberikan" ujar Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman, usai rapat penanganan Covid-19, di kantornya, Kamis (29/04/2021).
Dirinya turut meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungannya untuk serius mengawasi ketentuan larangan mudik yang telah berlaku ini. Terlebih, langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita minta juga seluruh Kepala OPD untuk mengawasi pegawainya untuk tidak melakukan mudik," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait