Pelaku pencurian spesialis lokasi wisata saat ditangkap di Polres Bangka Tengah. (Foto: Ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap Romlan, pelaku pencurian spesialis lokasi wisata di Bangka Tengah. Pelaku yang merupakan residvis kasus pencurian ditangkap setelah buron selama delapan bulan.

"Pelaku juga dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian di lokasi tempat wisata seperti pantai Sumur Tujuh dan lokasi-lokasi lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, Jumat (26/8/2022).

Penangkapan Romlan berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya. Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi lokasi dan menangkap pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Sungailiat, Bangka tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," ujar Wawan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah handphone, motor, tas, dan uang tunai. Akibat perbuatannya, Romlan terancam pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network