Seorang pria ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id – Anggota Polres Bangka Barat mengamankan seorang kakek berinisial MG (67) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. MG ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (13), pada Senin (21/12/2020) lalu di sebuah kafe di Kecamatan Muntok.

"Kejadian bermula ketika korban sedang menyapu di kafe. Pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang, lalu memegang dan meremas payudara korban. Bahkan pelaku sempat menyentuh daerah kewanitaan korban," kata Kasat Reskrim, AKP Andri Eko Setiawan, Sabtu (26/12/2020). 

AKP Andri mengatakan, orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangka Barat.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah dilaporkan ke polres pada Rabu kemarin, sesuai LP Nomor: LP/B-112/XII/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT Tanggal 23 Desember 2020,” ujarnya.

Saat ini tersangka MG telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, untuk diproses lebih lanjut. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network