BANGKA TENGAH, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Koba menangkap Ali Mahrus alias Ali (38) warga Jalan Sekolah Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah. Tersangka ditangkap lantaran mencuri dua unit handphone milik tetangganya.
Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik mengatakan aksi pencurian terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Jadi esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, anak korban terkejut melihat kedua ponselnya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Koba," katanya, Senin (23/8/2021).
Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu (21/8/2021).
"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban," ujar Kapolsek.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencuri dengan cara mencongkel jendela menggunakan kayu kemudian membawa kabur handphone milik korban.
"Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait