BANGKA TENGAH, iNews.id - Dua pemuda asal Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi. Pemuda berinisial DN dan RV ini harus berurusan dengan pihak berwajib usai melakukan aksi pencurian udang.
Keduanya mencuri di sebuah tambak udang milik perusahaan tambak udang di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (18/5/2023).
"Tim Cobra Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan 363 KUHP yang terjadi di perusahaan tambak udang vaname PT. Berkah Bumi Laut Sentosa Desa Penyak," kata Kasih Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (19/5/2023).
Dia menambahkan, semula Polres Bangka Tengah menerima laporan perihal adanya aksi pencurian udang dari pihak keamanan perusahaan tambak tersebut.
Pihak keamanan perusahaan mengidentifikasi terjadinya pencurian di kolam nomor 6,7 dan 8, serta menemukan adanya dua karung udang dan sebuah sepeda motor yang terparkir di luar pagar tambak udang.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian," kata dia.
Dia melanjutkan, kecurigaan juga muncul ketika security menemukan dua pemuda berinisial RV dan DD yang tampak berkeringat dan meminta izin keluar tambak malam itu.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya kedua pemuda ini mengakui jika keduanya telah melakukan pencurian udang Vaname.
"Dari hasil pemeriksaan awal kemudian kedua pemuda tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian udang vaname dengan cara menggunakan jaring udang yang berada ditambak tersebut," kata dua.
Saat ini keduanya telah di amankan di Mapolres Bangka Tengah beserta sejumlah barang bukti berupa Dua karung udang vaname seberat 44 kg, Satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya, dua buah jaring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurin dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait