BANGKA TENGAH, iNews.id – Satreskrim Polres Bangka Tengah menangkap seorang pemuda berinisial SA (23). Dia diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengatakan pengkapan tersangka berawal dari laporan korban terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian langsung mengumpulkan keterangan para saksi di sekitar TKP. Pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 1.00 WIB, kami berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku," katanya, Jumat (1/7/2022).
Setelah berhasil mengantongi identitas tersangka, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan. Tersangka diamankan saat berada di rumah rekannya di Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah.
"Tersangka berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti hasil curiannya," ujarnya.
Namun saat dilakukan penggeledahan, kata dia, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu beserta bong (alat isap sabu) dari salah satu rekan tersangka.
“Keduanya kemudian langsung kami amankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A11K warna biru, satu Oppo A15 warna putih, satu Infinix S5 warna hitam, satu Vivo Y12 warna silver dan uang tunai Rp900.000, serta satu paket sabu-sabu.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait