Barang bukti pencurian yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap lima orang pelaku pencurian kabel di sebuah pabrik pengolahan ubi tapioka di Desa Air Putih Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari kelima pelaku, empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

"Saat ini kelima tersangka sudah diamankan. Satu orang tersangka dewasa berinisial IB dan empat orang tersangka lainnya masih anak di bawah umur, semuanya warga Muntok,” kata KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Dwiputra, Rabu (2/10/2022).

Dia mengatakan kasus pencurian itu terungkap usai pemilik pabrik melaporkan kejadian kehilangan kabel tersebut kepada pihak kepolisian. 

“Mereka diamankan pada 31 Oktober 2022 lalu, menurut pengakuan dari mereka sudah melakukan pencurian berulang kali," ujar Ipda Intan Dwiputra.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa kabel dan sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. 

"Barang bukti yang diamankan berupa pisau grinda,  gergaji, dan barang bukti yang diambil di pabrik tersebut. Untuk total jumlah kabel yang dicuri masih pendalaman dan kerugian ditaksir Rp200 juta," ucapnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Namun Intan menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku anak, sebab akan dilakukan sistem diversi.

"Untuk Pasal 363 KUHP, semuanya baik yang dewasa atau anak. Sedangkan untuk anak tidak kami lakukan penahanan, karena masih anak-anak kami usahakan diversi. Sebab kewajiban dari APH terhadap anak yang bermasalah dengan hukum," tuturnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network