BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Tempilang menangkap pemuda berinisial RA (23) warga Desa Sinar Sari, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. RA diamankan lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Polsek Tempilang dibantu Polsek Kelapa berhasil mengamankan RA di rumahnya di Desa Sinar Sari, Kecamatan Kelapa pada Minggu (13/3/2022),” kata Kapolsek Tempilang, IPTU Ahmad Muklis, Selasa (15/3/2022).
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku RA di rumah korban Suprapto di Desa Tangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada 10 Oktober 2021 lalu.
“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kontak sepeda motor," ucapnya.
Ahmad Muklis mengatakan awalnya korban Suprapto tidak berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Karena pada saat itu korban mengira sepeda motornya digunakan oleh anak atau keluarganya,” ucapnya.
Saat ini pelaku RA beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Tempilang.
“Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait