BANGKA, iNews.id - Kotak amal tanpa izin di Kabupaten Bangka jadi sasaran penertiban. Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP Bangka menyita kotak amal tersebut dari sejumlah tempat.
"Kami mengamankan puluhan kotak amal tanpa izin, termasuk isi atau uang dalam kotak itu untuk diamankan sebagai barang bukti," kata Sekretaris Dinsos Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Selasa (22/11/2022).
Kotak amal tanpa izin itu disita dari berbagai tempat seperti rumah makan, warung dan lainnya. Menurutnya, penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Perda tersebut menurutnya bukan hanya mengatur kotak amal tanpa izin, tapi juga para penggalang dana di pinggir jalan atau tempat lain tanpa dilengkapi izin resmi.
Dari kotak amal yang diamankan itu, beberapa merupakan titipan dari luar Pulau Bangka untuk menggalang dana pembangunan rumah ibadah atau alasan lain.
Dia menjelaskan, penggalangan dana pada prinsipnya tidak dilarang oleh pemerintah. Namun harus ada izin resmi untuk menghindari penyelewengan.
"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," tuturnya.
Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2005 ini menurutnya untuk mengantisipasi aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang melanggar hukum. Dalam perda juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar.
"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait