Kakek UD (61) di Pekanbaru tepergok warga mencabuli bocah 9 tahun di sebuah rumah kosong. (Foto: Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Seorang kakek di Pekanbaru inisial UD (61) mencabuli anak berusia sembilan tahun. Pelaku mengiming-imingi uang Rp2.000 kepada korban.

Pencabulan tersebut terjadi di rumah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai pada Sabtu 2 April 2022.

"Pelaku menjanjikan uang Rp2.000 asalkan korban mau mengikutinya. Pelaku berjalan ke sebuah rumah kosong dan korban mengikutinya dari belakang," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino di Pekanbaru, Selasa (12/4/2022).

Setibanya di rumah kosong, pelaku merebahkan korban di lantai lalu memegang alat kelamin korban.

Tak disangka pencabulan itu disaksikan seorang warga bernama Zulkarnain yang kebetulan lewat.

Dia langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pengurus RT.

"Saksi melaporkan kepada RT setempat dan menghubungi kami untuk menjemput pelaku," tuturnya.

Pelaku tak membantah tuduhan pencabulan korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network