Tersangka RD saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial RD (28). Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Pangkalpinang.

RD merupakan Warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diamankan saat menunggu pembeli di kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Senin (8/8/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan total seberat 5,85 gram," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Selasa (9/8/2022). 

Saat diinterogasi polisi, tersangka RD mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berada di lapas. 

"Keterangan tersangka mendapatkan dari lapas, cuma kami belum tahu lapas mana. Tapi sementara dari Kota Pangkalpinang," katanya. 

Sementara itu tersangka RD mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diedarkan ke para penambang bijih timah

"Sebulan ini dan sudah empat kali jual sabu-sabu ke penambang timah. Dapatnya dari orang dalam di lapas, cuma tidak tahu siapa dan di mana," kata tersangka RD. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network