JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menahan dosen di Universitas Jambi inisial D yang menganiaya mahasiswa disabilitas. Penahanan dilakukan setelah D ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya statusnya masih saksi. Namun sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Malam tadi langsung kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Jumat (23/12/2022).
Menurut Andri, penetapan tersangka diikuti penahanan untuk memudahkan upaya pembuktian. Semua berkas penetapan tersangka dan penahanan telah dilengkapi.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu. Untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Andri.
Korban penganiayaan adalah Artur Widodo (22). Menurut informasi, penganiayaan terjadi pada Jumat (16/12/2022) saat korban menghubungi pelaku untuk meminta izin terkait Ujian Akhir Semester (UAS).
Korban mengaku dicekik dan didorong hingga terbentur meja. Tak hanya kekerasan fisik, korban mengaku dihina secara verbal karena cacat yang dialami.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait