KOBA, iNews.id - Dua polisi gadungan ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keduanya mengaku anggota polisi dan memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan, kedua polisi gadungan itu berinisial An (40) dan Sn (38). Keduanya berdomisili di Kecamatan Koba.
"Keduanya kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," kata Kapolres Bangka Tengah di Koba, Jumat (12/2/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2021. Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu berawal dari laporan masyarakat.
"Sukardi menjadi korban pemerasan berawal saat korban sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh. Dia dihampiri dua pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp300.000 kepada korban," ujarnya.
Korban yang saat itu di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang senilai Rp300.000. Namun, kedua pelaku tetap memeras korban dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.
"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp300.000. Namun korban tidak memiliki uang, kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.
Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta polisi gadungan tersebut. Namun telepon genggam korban disita pelaku sebagai jaminan.
"Korban pun pulang mengambil uang. Setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.
Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait