Sumadi, Kepala Dindikbud Bangka Selatan. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA SELATAN, iNews.id – Bupati Bangka Selatan (Basel), Justiar Noer, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar dapat mengabulkan permohonan para pegawai honorer berusia 35 tahun ke atas untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat tersebut bentuk bentuk dukungannya terhadap aspirasi para pegawai honorer 35 plus di Bangka Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan Sumadi mengatakan, surat yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia itu bernomor 800/676/DINDIKBUD/2020 tanggal 12 Juli 2020 perihal Pengabulan Permohonan Hasil Rakornas GTKHNK 35+. Surat tersebut telah dibawa oleh Koordinator Gerakan GTKHNK 35+ Bangka Selatan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Ini bentuk dukungan pemda atau bupati terhadap perjuangan kawan-kawan GTK 35 Plus, yang sedang memperjuangkan nasibnya ke pusat. GTK 35 Plus ini memang tidak bisa lagi mengikuti tes CPNS umumnya karena terbentur usia. Dikabulkan atau tidaknya, itu haknya pemerintah pusat dan yang memberikan dukungan tidak hanya pemda kita, tetapi juga pemda lainnya di Indonesia termasuk gubernur," tutur Sumadi, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, hasil Rakornas Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) usia di atas 35 tahun yang berlangsung di ICC MGK Kemayoran Jakarta pada 20 Februari 2020, meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres), terkait pengangkatan pegawai honorer 35 Plus menjadi PNS tanpa tes.

Selain itu, hasil rakornas tersebut meminta gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) usia di atas 35 tahun, agar dibayar berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap bulannya, melalui APBN.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network