BANGKA SELATAN, iNews.id - BNN menetapkan Dusun Serdang Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba dan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali menjadi daerah rawan narkotika tingkat nasional. BNN Bangka Selatan memiliki pekerjaan rumah untuk mengubah dua wilayah tersebut menjadi wilayah antinarkoba.
"Sesuai arahan pusat, kami akan menggandeng Pemkab Bangka Selatan untuk mengelola dua daerah rawan narkoba ini dengan kegiatan positif sehingga pemuda dan masyarakat tidak lagi menjadikan narkotika sebagai salah satu sumber ekonomi bagi mereka," ucap Kepala BNN Bangka Selatan, Evon Meternik, Kamis (12/8/2021).
Evon mengaku telah melaporkan dua wilayah tersebut ke BNN Provinsi dan BNN Pusat sehingga ditetapkan menjadi wilayah rawan narkotika nasional. Untuk mengatasi persoalan narkoba di kawasan tersebut harus melibatkan pemerintah daerah termasuk masyarakat sekitar.
Dia berharap, dengan digelarnya kegiatan-kegiatan positif di kawasan tersebut dapat menekan peredaran dan penggunaan narkoba. Apalagi selama ini aparat banyak melakukan penangkapan di Dusun Jelutung 2 dan Sukadamai.
"Titik rawan peredaran narkotika di Bangka Selatan ini memang ada dua yaitu, di Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang dan dusun Serdang, Desa Jelutung 2," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait