BANGKA SELATAN, iNews.id - Tim Squad Umang-Umang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Sangkut (32) warga Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (27/9/2021). Residivis kasus narkoba ini ditangkap terkait kasus yang sama.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan kontrakan Sangkut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, anggota langsung menggerebek kontrakan tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu. Penggeledahan disaksikan RT setempat.
“Dari kediaman tersangka kami mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat bruto 3,25 gram,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pistol korek gas, beberapa pucuk sejata tajam dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait