Mancik (41), Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang nelayan, Mancik (41) Warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan, karena menyimpan narkotika jenis sabu, Minggu (11/10/2020). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sembilan paket sabu siap edar.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP Widodo, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,67 gram.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Damai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu pada Minggu (11/10/2020), Satnarkoba dipimpin langsung oleh Iptu Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya, Senin (12/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya membuang barang bukti, namun polisi bersama RT setempat berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network