BANGKA BARAT, iNews.id - Satuan Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Puput Atas, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (12/1/2021). Pelaku berinisial HI (13) dan DP (19) diamankan setelah enam bulan buron.
Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada bulan Juli 2020 lalu.
"Saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya. Mengetahui motor yang terparkir di halaman rumah hilang, korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," kata AKP Muhammad Saleh, Selasa (12/1/2021).
Setelah melalui proses penyelidikan dan pencarian informasi selama kurang lebih enam bulan, kedua pelaku pencurian akhirnya berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda.
"Satu diamankan di warnet dan satunya lagi dikediaman orang tuanya. Kedua pelaku merupakan remaja warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus, guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait