Karyawan perusahaan di Pekanbaru inisial FT (45) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan Rp176 juta. (Foto: Polsek Tenayan Raya)

PEKANBARU, iNews.id - Seorang karyawan perusahaan di Pekanbaru, Riau menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan inisial FT (45) itu menggelapkan uang sebanyak Rp176 juta.

"Pelaku dilaporkan oleh rekan kerjanya Muhammad Faisal Pane (38) atas dugaan penggelapan yang merugikan MKJP FOODS sebesar Rp 176 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodo Vivino, Kamis (15/12/2022).

Pelapor mengetahui penggelapan yang dilakukan FT setelah memeriksa sistem keuangan perusahaan. Dia menemukan kejanggalan pada data konsumen yang dipegang FT.

"Ada piutang 45 orang konsumen yang tercatat sudah melunasi. Faisal kemudian meminta rekan kerjanya yang lain untuk menelepon 45 konsumen tersebut," katanya.

Puluhan konsumen tersebut dihubungi satu per satu. Mereka mengatakan telah melunasi utang dan membayar kepada FT. Setelah dikonfirmasi, FT akhirnya mengakui uang yang dibayarkan konsumen telah dipakainya. 

Polsek Tenayan meningkatkan status FT dari terlapor menjadi tersangka dan langsung ditahan. Penyidik mengamankan barang bukti tiga lembar faktur penjualan.

"Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network